Laman

Thaharah

2 komentar

Air adalah alat yang dipakai untuk bersuci baik untuk hadats maupun najis, tentu tidak semua air bisa dipakai untuk mensucikan, dan di bawah ini beberapa macam air :

1.Air Mutlak yaitu air yang masih murni dan masih pada wujud asli penciptaanya
Contoh : Air sumur, air hujan, air laut, air embun, air sungai, mata air, air salju status hukumya suci mensucikan

2. Air Mutlak bisa mengalami perubahasan status yang disebabkan beberapa hal
Air musta'mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang menyentuh anggota tubuh orang lain contohnya : berwudhu atau mandi status hukumnya suci dan mensucikan

3. Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci atau tercampur zat-zat lain tapi tetap mensucikan
Contohnya : Deterjen, Kopi, Teh, Sabun Cair dll

Air ini terbagi menjadi dua keadaan 

1.Jika pencampuran dengan sesuatu yang suci itu tidak sampai menyebabkan keluar dari sifatnya yang mutlak maka suci dan mensucikan
Misalnya : Air keran yang bercampur dengan kaporit, maka ia murni

2. Apabila pencampurannya dengan sesuatu yang suci itu menyebabkan keluar dari sifatnya sebagai air mutlak 
Misalnya : Air tersebut bercampur dengan sabun cair sehingga menyebabkan berbusa, maka ia bukan lagi air murni dan sudah keluar dari sifat mutlak/dinisbahkan sesuatu yang mencampurinya maka ia suci dan mensucikan, (termasuk kadarnya sedikit) 

Air yang bercampur dengan sesuatu yang najis baik padat maupun cair, terbagi menjadi dua keadaan
Ulama mensifati air berdasarkan ijma yaitu bau, rasa, dan warnanya

1. Jika percampuran air dengan najis tadi menyebabkan air ini berubah pada salah satu sifatnya, maka dihukum sebagai air najis, baik itu banyak maupun sedikit maka hukumnya suci tidak mensucikan

2. Apabila air bercampur dengan najis tetapi tidak sampai menyebabkan terjadinya perubahaan dari sifat air

Hal ini terbagi lagi menjadi dua:
Jika airnya banyak seluruh ulama sepakat tentang hukumnya yaitu suci dan mensucikan
Jika airnya sedikit ulama berbeda pendapat
Sebagian mengatakan tetap najis meskipun tidak merubah sifat air tersebut maka hukumya tidak suci dan tidak mensucikan

"Apabila air itu mencapai dua kulla (kurang lebih 200 liter) maka tidak dipengaruhi oleh najis atau kotoran." 

Apabila air tersebut tidak berubah sifat meskipun sedikit airnya, maka hukumnya suci dan mensucikan, ikhtibarnya berdasarkan hadits

Tentang kisah kucing badui di sudut masjid yang berlantaikan tanah,dan orang-orang melihatnya marah, namun Rasulullah menyatakan biarkan ia menyelesaikan, kemudian nabi menyuruh sahabat untuk mengambil air seember lalu menyiramkan ke tempat air mani orang badui tersebut.Ketika air disiram di atas air mani tersebut maka terjadi percampuran tapi tidak merubah sifatnya bahkan air yang merubah kemudian menghilangkan bau, warna maka hukumnya suci dan mensucikan









Thaharah selalu menjadi materi pertama dibahas dalam pengajian2 ya ...
TFS
nggak juga, tergantung dari materi apa yang dibawakan atau disediakan dari si ustadznya