Definisi Anarkis adalah orang atau golongan yang menganjurkan untuk manganut paham anarki (tidak adanya undang-undang, peraturan, ketertiban dan pemerintahan). Namun singkatnya dalam pengertian umum, orang atau golongan yang melakukan tindakan sewenang-wenang, tidak beraturan, keras. Umumnya terjadi karena tidak adanya kecocokan pemahaman antara satu dengan lainnya sehingga pihak yang merasa dirugikan menuntut keinginanya juga di setujui.
Apa yang melatar belakangi timbulnya tindakan anarkisme, jawabannya simple karena tidak adanya kecocokan pendapat, yang mana masing-masing orang atau golongan berusaha mempertahankannya dan sulit menemukan jalan tengah, dan yang melakukan tindakan tersebut orang yang merasa di marjinalkan. Contoh salah satu ormas islam yang di anggap pemerintah sebagai ormas yang anarki, ormas tersebut menuntut pembubaran Ahmadiyah namun dari pihak pemerintah tidak adanya ketegasan untuk menghalau penyebaran sesat Ahmadiyah maka ormas tersebut melakukan tindakan anarki. Jika di lihat dari status permasalahannya kedua-duanya salah dan juga benar. Letak kebenarannya, posisi pemerintah sebagai kontrol Negara pastinya ingin menciptakan situasi yang kondusif, bebas dari sikap keras dan baiknya melalui jalur diplomasi. Sedangkan letak kesalahannya, tindakan pemerintah yang lambat dalam memberantas aliran sesat ahmadiyah, kalaupun mengandalkan hukum yang berlaku, pertanyaannya implementasinya mana? Keseriusan pemerintah tidak tergambar dengan jelas, terkesan pragmatis. Buktinya, mengapa ahmadiyah semakin membesar ! jadi wajarlah jika ormas tersebut bersikap demikian, walaupun sebenarnya ada beberapa hal yang disayangkan.
Jika menunggu keamanan Negara (pihak berwenang) itupun sia-sia juga karena menurut ormas, mereka sama saja, tidak adanya ketegasan untuk menghalau aliran sesat tersebut. Logisnya tidak ada golongan yang mau melakukan tindakan anarki jika memang bisa melalui jalur musyawarah dan menghasilkan keputusan yang objektif.
Mengapa negara malah melindungi golongan tersebut padahal dengan jelas mereka telah terkena undang-undang pelecehan agama, malah mengelurakan SKB 3 menteri, surat keputusan yang tidak ada ketegasan. Maka tidak heran ahmadiyah dengan sewenag-wenang atau enjoyable menyebarkan pemahaman sesatnya. Masih terngiang dengan jelas di ingatanku salah satu orang yang berpengaruh di ormas tersebut, beliau berkata “selama saya masih hidup maka saya akan tetap memerangi ahmadiyah”
Isi SKB 3 Menteri
Apa yang melatar belakangi timbulnya tindakan anarkisme, jawabannya simple karena tidak adanya kecocokan pendapat, yang mana masing-masing orang atau golongan berusaha mempertahankannya dan sulit menemukan jalan tengah, dan yang melakukan tindakan tersebut orang yang merasa di marjinalkan. Contoh salah satu ormas islam yang di anggap pemerintah sebagai ormas yang anarki, ormas tersebut menuntut pembubaran Ahmadiyah namun dari pihak pemerintah tidak adanya ketegasan untuk menghalau penyebaran sesat Ahmadiyah maka ormas tersebut melakukan tindakan anarki. Jika di lihat dari status permasalahannya kedua-duanya salah dan juga benar. Letak kebenarannya, posisi pemerintah sebagai kontrol Negara pastinya ingin menciptakan situasi yang kondusif, bebas dari sikap keras dan baiknya melalui jalur diplomasi. Sedangkan letak kesalahannya, tindakan pemerintah yang lambat dalam memberantas aliran sesat ahmadiyah, kalaupun mengandalkan hukum yang berlaku, pertanyaannya implementasinya mana? Keseriusan pemerintah tidak tergambar dengan jelas, terkesan pragmatis. Buktinya, mengapa ahmadiyah semakin membesar ! jadi wajarlah jika ormas tersebut bersikap demikian, walaupun sebenarnya ada beberapa hal yang disayangkan.
Jika menunggu keamanan Negara (pihak berwenang) itupun sia-sia juga karena menurut ormas, mereka sama saja, tidak adanya ketegasan untuk menghalau aliran sesat tersebut. Logisnya tidak ada golongan yang mau melakukan tindakan anarki jika memang bisa melalui jalur musyawarah dan menghasilkan keputusan yang objektif.
Mengapa negara malah melindungi golongan tersebut padahal dengan jelas mereka telah terkena undang-undang pelecehan agama, malah mengelurakan SKB 3 menteri, surat keputusan yang tidak ada ketegasan. Maka tidak heran ahmadiyah dengan sewenag-wenang atau enjoyable menyebarkan pemahaman sesatnya. Masih terngiang dengan jelas di ingatanku salah satu orang yang berpengaruh di ormas tersebut, beliau berkata “selama saya masih hidup maka saya akan tetap memerangi ahmadiyah”
Isi SKB 3 Menteri
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
Isi SKB ini hanya himbauan atau peringatan semata, nyatanya tindakan tegas atau pembubaran nihil. Jika memang aparat pemerintah telah melakukan tindakan yang tegas kenapa golongan sesat menyesatkan ini masaing “bergentayangan” menyebarkan “teror” ke umat islam. Silahkan di buka di sini. Ada lagi beberapa pihak yang sama busuknya dengan ahmadiyah mereka mendengung-dengungkan kata HAM, tidak ada dalam kamus islam bersikap toleransi kepada golongan kafir jika kasusnya seperti ini.
Hasil Fatwa Mui
Sidang paripurna lengkap rapat kerja nasional majelis ulama Indonesia pada tanggal 4 maret 1984 memutuskan : “Bahwa jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara republik Indonesia yang berstatus sebagai badan hukum berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman R.I No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (tambahan berita Negara tanggal 31-3-1953 No. 26) bagi umat islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama islam. Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.” Kesimpulannya ahmadiyah harus di bumi hanguskan.
muslimcouragetorelease
19 February 2011 at 17:16
Aisyah
21 February 2011 at 15:48