Dr. Ali Jum’ah, Mufti Mesir melakukan satu langkah baru yang bertujuan untuk menghidari apa yang disebut sebagai bencana akibat konflik antara anak bangsa. Dar Al Ifta' (Lembaga Fatwa Mesir), organisasi yang beliau pimpin, mengundang para tokoh dari berbagai kelompok Muslim untuk mengkaji program yang jelas untuk kebangkitan umat dan menghindari wilayah perbedaan, demikian lansir almesryoon.com (5/5)
Salah satu ulama Al Azhar ini menyampaikan kepada para ulama di berbagai kelompok Muslim untuk mempersiapkan diri datang ke Dar Al Ifta’ Al Mishriyah. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya dalam pengaturan dan penertiban, agar terbentuk kesatuan kalimat dan mashlahat untuk negara dan umat.
Salah satu ulama Al Azhar ini menyampaikan kepada para ulama di berbagai kelompok Muslim untuk mempersiapkan diri datang ke Dar Al Ifta’ Al Mishriyah. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya dalam pengaturan dan penertiban, agar terbentuk kesatuan kalimat dan mashlahat untuk negara dan umat.
Dar Al Ifta’ menyeru pentingnya kesepakatan untuk menerapkan fatwa ulama’ umat yang bersepakat bahwa siapa saja yang mengikuti salah satu dari madzhab yang diakui dari Ahlu Sunnah wal Al Jama’ah, maka dia seorang Muslim, yang tidak boleh dikafirkan dan diharamkan darahnya, kehormatannya serta hartanya. Dar Al Ifta’ juga mengaskan bahwa tidak boleh mengkafirkan dan memfasikkan penganut aqidah Al Asy’ariyah dan siapa yang menganut tashawuf hakiki serta penganut pemikiran Salafy yang benar. Sebagaimana dilarang untuk mengkafirkan dan memfasikkan kelompok lain dari umat Islam yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam, rukun Iman dan Islam serta tidak mengingkari parkara yang lazim diketahui dari agama.
Dr. Ali Jum’ah juga menyebutkan kaidah yang diakui para ulama Muslim sepanjang zaman, yakni, “Sesunggunya yang diingkari adalah hal yang disepakati (bahwa hal itu mungkar), dan tidak diingkari hal yang diperselisihkan di dalamnya.”
Beliau menambahkan, “Jika kami memilih satu madzhab dari madzhab-madzhab yang ada atau kami bertaklid kepada salah satu imam dari para imam, maka saya tidak akan mengingkari saudara saya yang bertaklid kepada imam lain atau madzhab lain yang berbeda.
Sumber :Hidayatullah.com
Al Faqiir
15 May 2011 at 13:50
Al Faqiir
15 May 2011 at 13:56
17 May 2011 at 18:22
vivi
8 June 2011 at 21:33