Pakaian seseorang mendeskripsikan siapa diri mereka, mulai dari bentuk acak-acakan ataupun busana yang tertata rapi dapat tergambar dengan detail hakekat pribadi sesorang. Begitu juga dengan pakaian wanita muslimah, yang memiliki batas koridor dalam memilih busana yang tepat namun berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga masyarakat akan berasumsi mereka wanita yang baik, Insyaallah. Di bawah ini beberapa syarat atau ketentuan berpakaian yang syar’i.
1. Harus Menutupi Seluruh Tubuh Kecuali Anggota Tubuh yang Dikecualikan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…”(QS. An-Nur : 31)
Adapun masalah menutup wajah dan kedua telapak tangan adalah sesuatu hal yang memiliki dasar dalam As Sunnah bahkan hal ini dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam, sebagaimana sabda beliau :
“Hendaklah wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak mengenakan kaos tangan.” (HR. Bukhari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata :
“Ini menunjukkan bahwa niqab (cadar) dan kaos tangan adalah hal yang dikenal oleh wanita kaum muslimin apabila mereka tidak dalam keadaan ihram dan hal ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.”
Hal ini didukung oleh dalil lainnya, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata :
“Suatu ketika rombongan (laki-laki) melewati kami dan kami bersama Rasulullah dalam keadaan ihram. Apabila mereka melewati kami maka kami mengulurkan jilbab kami dari kepala hingga (menutup) wajah. Dan apabila mereka melewati kami, maka kamipun menyingkapnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dll)
2. Pakaian Tersebut Bukanlah Berupa Perhiasan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
“Hendaknya mereka (para wanita) tidak menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur : 31)
Ayat ini bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk perhiasan termasuk pakaian luar yang mencolok dan mengundang perhatian pria. Hal ini dikarenakan perintah berjilbab tiada lain di maksudkan kecuali menutupi perhiasan wanita, maka sangatlah aneh apabila jilbab yang digunakan untuk menutupi perhiasan tersebut ternyata justru menjadi “penghias” yang menarik perhatian pria.
3. Berkain Tebal Tidak Tipis
Rasulullah shallallhu ‘alahi wasallam bersabda :
“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya : …dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggok-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk surga bahkan tidak mendapatkan harumnya, dan sungguh harumnya surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. “ (HR. Muslim)
Ibnu abdil barr rahimahullah menjelaskan :
“Yang dimaksud oleh Rasulullah adalah para wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat dan tidak menutupnya. Mereka inilah yang (secara nama) yang disebut berpakaian namun pada hakekatnya mereka telanjang.”
Termasuk dalam hal ini adalah pakaian wanita yang memiliki sobekan atau ada lubang di beberapa bagiannya sehingga ketika bergerak atau duduk tampak auratnya.
Disamping itu perbuatan yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat.
4. Pakaian Tersebut Lapang Tidak Sempit, yang Dapat Membentuk Bagian Tubuhnya
Berdasarkan penuturan Usamah bin Zaid :
“Rasulullah memakaikanku kain “Qibthiyah” yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalby, lalu aku menghadiahkan kain itu kepada istriku. Kemudian Rasulullah bertanya kepadaku “Mengapa engkau tidak mengenakan kain “Qibthiyah” itu ? aku menjawab : “Aku memberikannya kepada istriku (untuk dikenakan).” Lalu Rasulullah bersabda : “perintahkanlah ia untuk melapisinya dengan sehelai kain karena aku khawatir kain tersebut membentuk anggota tubuhnya” (HR. Adh-Dhiya’ Al-Maqdisy, Ahmad dan Baihaqi)
5. Tidak Mengandung Wangi-Wangian
Rasulullah Shallallhu ‘alahi Wassallam bersabda :
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mencium baunya maka ia adalah orang pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud)
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Daud dan Hakim)
7. Tidak Tasyabbuh (Menyerupai Pakaian Orang Kafir)
Tasyabbuh adalah suatu hal sangat prinsip dalam islam. Hal ini berlaku dalam segala sesuatu yang merupakan karakteristik dan ciri-ciri khusus orang kafir termasuk di antaranya dalam hal berpakaian. Dan larangan ini berlaku untuk wanita dan pria.
8. Pakaian Tersebut Bukan “Pakaian Kemahsyuran”
Pakaian kemahsyuran (libas syuhrah) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan mencari kemahsyuran dan perhatian orang lain, baik dalam bentuk pakaian mahal –untuk bermegah-megahan- ataupun dalam bentuk pakaian sebagai orang yang zuhud, Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mengenakan pakaian kemahsyuran di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian membakarnya dengan api.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
9. Tidak Bergambar Mahluk Hidup
Mengenakan pakaian yang bermakhluk hidup adalah haram baik gambar manusia atau hewan, Nabi bersabda :
“Setiap tukang gambar (makhluk hidup) di neraka, Allah menciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang dibikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka jahannam.” (HR. Msulim)
Maraji’ : Buletin Al Fikrah
1. Harus Menutupi Seluruh Tubuh Kecuali Anggota Tubuh yang Dikecualikan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…”(QS. An-Nur : 31)
Adapun masalah menutup wajah dan kedua telapak tangan adalah sesuatu hal yang memiliki dasar dalam As Sunnah bahkan hal ini dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam, sebagaimana sabda beliau :
“Hendaklah wanita yang sedang ihram tidak mengenakan niqab dan tidak mengenakan kaos tangan.” (HR. Bukhari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata :
“Ini menunjukkan bahwa niqab (cadar) dan kaos tangan adalah hal yang dikenal oleh wanita kaum muslimin apabila mereka tidak dalam keadaan ihram dan hal ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.”
Hal ini didukung oleh dalil lainnya, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata :
“Suatu ketika rombongan (laki-laki) melewati kami dan kami bersama Rasulullah dalam keadaan ihram. Apabila mereka melewati kami maka kami mengulurkan jilbab kami dari kepala hingga (menutup) wajah. Dan apabila mereka melewati kami, maka kamipun menyingkapnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dll)
2. Pakaian Tersebut Bukanlah Berupa Perhiasan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
“Hendaknya mereka (para wanita) tidak menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur : 31)
Ayat ini bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk perhiasan termasuk pakaian luar yang mencolok dan mengundang perhatian pria. Hal ini dikarenakan perintah berjilbab tiada lain di maksudkan kecuali menutupi perhiasan wanita, maka sangatlah aneh apabila jilbab yang digunakan untuk menutupi perhiasan tersebut ternyata justru menjadi “penghias” yang menarik perhatian pria.
3. Berkain Tebal Tidak Tipis
Rasulullah shallallhu ‘alahi wasallam bersabda :
“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya : …dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggok-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk surga bahkan tidak mendapatkan harumnya, dan sungguh harumnya surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. “ (HR. Muslim)
Ibnu abdil barr rahimahullah menjelaskan :
“Yang dimaksud oleh Rasulullah adalah para wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat dan tidak menutupnya. Mereka inilah yang (secara nama) yang disebut berpakaian namun pada hakekatnya mereka telanjang.”
Termasuk dalam hal ini adalah pakaian wanita yang memiliki sobekan atau ada lubang di beberapa bagiannya sehingga ketika bergerak atau duduk tampak auratnya.
Disamping itu perbuatan yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat.
4. Pakaian Tersebut Lapang Tidak Sempit, yang Dapat Membentuk Bagian Tubuhnya
Berdasarkan penuturan Usamah bin Zaid :
“Rasulullah memakaikanku kain “Qibthiyah” yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalby, lalu aku menghadiahkan kain itu kepada istriku. Kemudian Rasulullah bertanya kepadaku “Mengapa engkau tidak mengenakan kain “Qibthiyah” itu ? aku menjawab : “Aku memberikannya kepada istriku (untuk dikenakan).” Lalu Rasulullah bersabda : “perintahkanlah ia untuk melapisinya dengan sehelai kain karena aku khawatir kain tersebut membentuk anggota tubuhnya” (HR. Adh-Dhiya’ Al-Maqdisy, Ahmad dan Baihaqi)
5. Tidak Mengandung Wangi-Wangian
Rasulullah Shallallhu ‘alahi Wassallam bersabda :
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia berjalan melewati orang-orang agar mencium baunya maka ia adalah orang pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud)
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Daud dan Hakim)
7. Tidak Tasyabbuh (Menyerupai Pakaian Orang Kafir)
Tasyabbuh adalah suatu hal sangat prinsip dalam islam. Hal ini berlaku dalam segala sesuatu yang merupakan karakteristik dan ciri-ciri khusus orang kafir termasuk di antaranya dalam hal berpakaian. Dan larangan ini berlaku untuk wanita dan pria.
8. Pakaian Tersebut Bukan “Pakaian Kemahsyuran”
Pakaian kemahsyuran (libas syuhrah) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan mencari kemahsyuran dan perhatian orang lain, baik dalam bentuk pakaian mahal –untuk bermegah-megahan- ataupun dalam bentuk pakaian sebagai orang yang zuhud, Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mengenakan pakaian kemahsyuran di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian membakarnya dengan api.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
9. Tidak Bergambar Mahluk Hidup
Mengenakan pakaian yang bermakhluk hidup adalah haram baik gambar manusia atau hewan, Nabi bersabda :
“Setiap tukang gambar (makhluk hidup) di neraka, Allah menciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang dibikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di neraka jahannam.” (HR. Msulim)
Maraji’ : Buletin Al Fikrah
Al Faqiir
10 November 2010 at 01:04
Aisyah
23 November 2010 at 17:51
butik busana muslimah
19 October 2011 at 17:34
salam kenal
Aisyah
23 November 2012 at 16:47